Unit Reskrim Polsek Sei Apit Ringkus 2 Orang Diduga Pelaku Curanmor

Hermansyah
710 view
Unit Reskrim Polsek Sei Apit Ringkus 2 Orang Diduga Pelaku Curanmor
Unit Reskrim Polsek Sei Apit ringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana kasus curanmor.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Sei Apit berhasil menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Teluk Masjid, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Selasa (17/8/2021).

Tindak pidana kasus Curanmor ini dilakukan oleh kedua pelaku berinisial IN (14) dan DW (22). Keduanya pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Apit saat menjalankan aksinya pencurian tersebut.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanyo SIK melalui Kapolsek Sei Apit AKP Yudha Efiar pun membenarkan peristiwa atau kejadian pencurian sepeda motor itu, pada Sabtu (14/8/2021) lalu.

"Kejadian ini terjadi Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 13.25 Wib. Dimana adek korban bernama Erma Yulita ingin pergi ke rumah kakak iparnya. Namun dia keluar dari rumah tidak melihat lagi sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya," kata Yudha.

"Kemudian korban berusaha mencari, dan sekira pukul 16.00 Wib, sepeda motor inipun tidak kunjung ditemukannya. Atas permasalahan yang korban hadapi mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta melaporkan ke Mapolsek Sei Apit ," jelasnya.

AKP Yudha Efiar mengungkapkan keronologi penangkapan kedua orang diduga pelaku tersebut. Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan diduga pelaku inisial IR dan DW oleh Unit Reskrim Polsek Sei Apit di simpang Langkat atau simpang kantor Camat Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh.

Dimana penangkapan pelaku sebelumnya didapat informasi jika pelaku akan menjual kendaraan itu yang diketahui identitasnya merupakan hasil curanmor Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak. Sementara DW membantu mencarikan pembeli sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan IR ini.

"Sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota pun berhasil mengamankan barang bukti I unit sepeda motor merk Honda Supra NF 125 warna hitam BM 4305 YP kemudian diamankan ke Mapolsek Sei Apit untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)