Temuan Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Peradangan di Vagina dan Dubur Korban

1.476 view
Temuan Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Peradangan di Vagina dan Dubur Korban
Gambar: Internet

Saat itu, Ramadhan mengatakan penyidik belum menemukan adanya bukti baru terkait kasus pencabulan ini.

Sementara di satu sisi, ia menuturkan penyidik juga masih menunggu bukti baru yang rencananya akan diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada Selasa (12/10/2021).

"Sampai saat ini belum (menerima). Jadi kita terus sekali lagi akan berkoordinasi dan kita akan sampaikan updatenya," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya kasus dugaan pencabulan ini kembali viral setelah ibu kandung korban berinisial RS berusaha mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi belakangan ini sempat ramai akibat dihentikannya kasus ini dengan alasan tidak ada bukti kuat.

Kasus pencabulan ini awalnya dilaporkan ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019 lalu. Saat itu, RS melaporkan mantan suaminya karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian pun sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun, mereka mengungkap tidak ditemukannya bukti tindak pidana kasus pencabulan tersebut. Belakangan ini, Bareskrim Polri telah mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), menyebutkan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut adalah untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.

Argo juga mengatakan Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut akan bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi akan kembali membuka perkara itu.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," kata dia. (*)

Source: Suara.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)