Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya

Ruslan
5.712 view
Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya
Foto: Internet


4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi

•Kunjungi TPS tempat mencoblos;

•Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

•Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

•Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;

•Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

•Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota

•Kunjungi TPS tempat mencoblos;

•Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

•Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

•Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;

•Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

•Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. (*)

Source: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)