DUMAI, datariau.com - Hubungan asmara yang tidak mendapat restu orang tua diduga menjadi pemicu aksi pembacokan yang nyaris merenggut nyawa seorang pria di Kota Dumai. Seorang pemuda berinisial MM (20) nekat membacok ayah kekasihnya, Pamuji, setelah diduga menyimpan rasa dendam karena hubungan mereka tidak disetujui.
Beruntung, gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal 6 Agustus 2026. Laporan dibuat oleh Sinta (24), anak korban, setelah mengetahui ayahnya menjadi korban pembacokan.
Baca juga:KUHP Baru Berlaku: Pacaran hingga Bawa Keluar Anak Dibawah Umur Bisa Dipenjara 9 Tahun? Berikut Penjelasannya
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pelapor mendapat kabar dari seorang saksi bahwa ayahnya telah menjadi korban pembacokan. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius pada bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri.
Korban kemudian segera dilarikan ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Baca juga:Anak Gadis Kabur dari Rumah Hingga Ditiduri Pacar, Ibu di Kampar Lapor Polisi
Saat kembali ke lokasi kejadian, pelapor menemukan sejumlah barang yang mencurigakan, yakni satu botol berisi bensin dan sarung celurit di dapur warung milik korban. Selain itu, pintu warung terlihat rusak akibat diduga dirusak pelaku. Meski demikian, tidak ada barang berharga yang dilaporkan hilang.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pelaku bukan bermotif pencurian, melainkan serangan yang telah dipersiapkan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu SH berhasil mengamankan MM di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Kepada penyidik, ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena menyimpan rasa dendam setelah korban tidak menyetujui hubungan asmara dirinya dengan anak korban.
Baca juga:Inilah 4 Musibah Besar Dialami Orang yang Pacaran
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu helai jaket sweater warna hitam, satu helai celana pendek, satu buah sarung celurit, serta satu botol air mineral yang berisi bensin.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur yang benar dan tidak menggunakan kekerasan, karena setiap tindakan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (den)
Baca juga:Mengerikan, Begini Dosa Besar Orang Tua Membiarkan Anak Perempuan Pacaran