JAKARTA, datariau.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah tudingan bahwa dirinya menyerahkan atau meninggalkan amplop untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/7/2026).
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Suhardiman memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai dugaan pemberian amplop yang kini tengah didalami penyidik KPK. Saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, ia berulang kali mengaku tidak mengetahui isi amplop yang menjadi sorotan publik.
Baca juga:Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Bawa Satu Koper Barang Bukti
Ketika ditanya apakah uang di dalam amplop tersebut merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan, Suhardiman meminta wartawan memperjelas pertanyaan.
"Yang mana tuh," ujarnya.
Setelah wartawan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amplop yang disebut tertinggal usai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman kembali membantah mengetahui isinya.
"Saya gak tahu isinya, saya gak tahu isinya apa ya," tegasnya.
Saat wartawan menegaskan bahwa amplop tersebut disebut ditinggalkan oleh dirinya, Suhardiman langsung membantah.
"Bukan," ucapnya singkat.
Ketika kembali ditanya mengenai dugaan bahwa amplop tersebut berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana berkembang dalam penyidikan KPK, Suhardiman tetap memberikan jawaban serupa.
"Gak tahu isinya apa," katanya.
Baca juga:Fakta-fakta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK (Bagian III-Habis) Profil Tersangka hingga Barang Bukti
Pernyataan Suhardiman berbeda dengan keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sebelumnya mengungkapkan adanya sebuah amplop yang tertinggal di ruang kerjanya usai menerima audiensi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Pengembalian amplop itu kemudian dilaporkan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diketahui telah menyelesaikan proses analisis terhadap laporan tersebut.
Baca juga:KPK Jelaskan Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berlanjut. Penyidik kini mendalami dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dari sejumlah koperasi di Kuansing berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Selain mengusut dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga mengembangkan penyidikan pada dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi klaster baru dalam perkara korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.***
Baca juga:"Naik
Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di
Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar
Sumber: Riaupos.co