Siswi SMP di Pekanbaru Hilang, Ternyata Bermalam di Salon, Ada Video Dirinya Tanpa Busana

datariau.com
1.004 view
Siswi SMP di Pekanbaru Hilang, Ternyata Bermalam di Salon, Ada Video Dirinya Tanpa Busana
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Polresta Pekanbaru merilis pengungkapan kasus perkara anak hilang yang sempat viral di media sosial, sebut saja namanya A (bukan nama sebenarnya) usia 13 tahun.

Kini, anak dibawah umur tersebut sudah berhasil ditemukan Polsek Limapuluh di daerah Gobah, pada Senin (8/11/2021).

Saat hilang, diketahui bahwa A dengan inisiatif sendiri mendatangi tempat tinggal mantan pembantu rumah tangganya, berinisial IC yang tinggal di salah satu salon di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, dan disana A sempat bermalam.

Namun tidak sampai di situ, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi yang diwakilkan Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto saat konferensi pers mengatakan ada fakta baru dari kasus anak yang hilang tersebut.

"Saat ini pihak kita sedang menangani tindak pidana pornografi kepada mantan pembantunya berinisial IC, karena pada saat A menginap di sana IC memvideokan A saat sedang tanpa busana dengan menggunakan hp milik IC sendiri," ujar Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Stevie dan Kasubag Humas Ipda Wandy, Rabu (10/11/2021).



Dikatakannya, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan memang benar adanya video tersebut di hp milik IC, namun video tersebut belum ada disebarluaskan oleh IC.

"Kepada IC sudah kita lakukan pemeriksaan, dan benar ada video A tanpa busana di dalam hp miliknya, karena IC juga perempuan dibawah umur, kepolisian juga meminta Bapas melakukan bimbingan, dan selanjutnya penangangan kasus ini akan mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak," ucap Wakapolresta Pekanbaru.

Sedangkan untuk motif terduga IC melakukan perbuatan tersebut sementara ini menurut pengakuannya untuk koleksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku membuat video untuk koleksi bagi dirinya," beber AKBP Henky Poerwanto.

Ditambahkan Wakapolresta AKBP Henky, bahwa kepada terduga IC disangkakan pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Hukuman penjara 12 tahun. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:siswi smp
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)