Indonesia Darurat Pornografi

Oleh: Yuliana SSos
datariau.com
999 view
Indonesia Darurat Pornografi
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Dalam perkembangannya remaja mengalami perubahan emosional, kognitif dan psikis. Salah satu perubahan yang tak bisa dihindari adalah motivasi dan rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai hal yang menimpa dirinya termasuk masalah yang berhubungan dengan seksualitas.

Kecanggihan teknologi saat ini membuat remaja mudah mengakses konten bermuatan seks yaitu Pornografi, sehingga ada segelintir remaja menjadi kecanduan akan hal ini.

Orang tua hendaknya peka dengan tindak tanduk remajanya, melakukan pengawasan yang lebih atas segala aktifitas anak, serta mengenali gejala-gejala dini kecanduan pornografi seperti, tampak gugup jika diajak berkomunikasi, tidak melihat kontak mata lawan bicaranya, tidak punya gairah beraktifitas yang lain, prestasi yang jauh menurun, malas bergaul, malas belajar, suka menyendiri terutama di dalam kamar, enggan lepas dari gadget dan akan memunculkan reaksi emosi berlebihan jika dibatasi penggunaan gadgetnya.

Seperti halnya narkoba, pornografi juga mengakibatkan kerusakan otak pada remaja. Mereka yang kecanduan pornografi akan sulit berfikir jernih sehingga kerap kali melakukan kesalahan yang berujung pada tindak kejahatan. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Palembang, remaja perempuan berusia 13 tahun diperkosa dan dibunuh oleh 4 orang yang tak lain adalah temannya sendiri, pelaku yang masih duduk dibangku SMP ini menuturkan kerap kali menonton tayangan porno.

Sangat disayangkan generasi yang seharusnya berjuang menimba ilmu pengetahuan justru malah melakukan tindak kejahatan. Kasus kejahatan berdampak pornografi lainnya juga banyak terjadi, sehingga Indonesia dikatakan darurat pornografi.

Sekularisme sumber pornografi merebak


Indonesia hanya dijadikan lahan bisnis oleh mafia teknologi, konten-konten mengandung unsur pornografi justru dijadikan lahan bisnis. Sekularisme membuat manusia hanya berorientasi pada manfaat materi semata, tanpa mempertimbangkan efek yang ditimbulkan. Sekularisme juga selalu memisahkan agama dalam kehidupan sehingga remaja tumbuh menjadi generasi yang minim ilmu agama.

Dalam Islam pelaku kejahatan pornografi hendaknya diberikan sanksi sebagai efek jera, dan sanksi ini tidak bisa diterapkan oleh individu melainkan harus diterapkan oleh negara, sehingga orang-orang takut melakukan tindak kejahatan serupa.

Generasi yang terpapar pornografi bahkan mengantarkan pada perilaku seks bebas. Menurut undang-undang yang terkategori di bawah umur, maka tidak akan diberikan sanksi tapi hanya diberi pembinaan. Padahal di dalam Islam seorang manusia wajib terkena hukum (mukalaf) ketika sudah aqil baligh. Sehingga ketika melakukan pelanggaran terhadap hukum Allah maka akan diterapkan sanksi yang akan dilaksanakan oleh negara.

Negara wajib memberikan perlindungan, penjagaan dan pendidikan kepada generasi. Kegagalan suatu negara juga akan dilihat dari kegagalan negara itu dalam membina generasinya. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)