Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Remaja, Nalarnya Dimana?

Oleh: Alfiah SSi
datariau.com
703 view
Pemerintah Sediakan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar Remaja, Nalarnya Dimana?
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Moral generasi saat ini kian mengkhawatirkan. Negara yang seharusnya berperan besar agar generasi tidak semakin terjerumus dalam pergaulan bebas, justru membuat aturan yang melegalkan pacaran dan sejs bebas. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.co, 01/08/2024)

Pada pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Jumat 26 Juli 2024 itu, dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal 103 ayat 4 paling krusial, karena pada ayat (4) dinyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Sontak saja ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dikecam oleh berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar. Menurutnya hal ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (gelora.co, 03/08/2024)

Jelas saja penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah adalah sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada kalangan pelajar. Alih-alih mensosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, ini malah pemerintah menyediakan alat kontrasepsinya. Nalarnya dimana coba? Mau berapa lagi anggaran negara dikeluarkan untuk menyediakan alat kontrasepsi di kalangan pelajar? Siapa sebenarnya yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini?

Kalau pemerintah benar-benar peduli terhadap generasi, yang harus diperbaiki adalah sistem pendidikan yang ada selama ini. Bukan malah membuat aturan yang justru akan menumbuh suburkan pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar. Kalau yang menjadi alasan ditekennya PP No 28 adalah karena tingginya kehamilan tak diinginkan di kalangan pelajar, seharusnya yang dilakukan adalah penguatan pendidikan agama dan moral dalam setiap jenjang pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama. Memang penting melakukan pendampingan (konseling) bagi pelajar dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi. Namun pendekatannya harus berbasis agama dan nilai pekerti luhur, bukan semata-mata pendekatan hanya dari sisi medis minus agama.

Sesungguhnya tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya. Sementara keharusan menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman justru akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram di dalam Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 ini justru meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan. Aturan ini juga mengkonfirmasi gagalnya sistem pendidikan sekuler yang diterapkan negeri ini untuk melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa.

Padahal Islam datang dengan aturan yang sangat sempurna, termasuk dalam hal pergaulan pria dan wanita. Sehingga jika tata pergaulan dalam Islam ini diterapkan akan terwujud ketenteraman dan keluhuran masyarakat yang tentunya minus dari pergaulan bebas. Negara juga tak perlu capek-capek dan habis anggaran hanya untuk kontrasepsi di kalangan pelajar yang belum tentu membawa manfaat. Bahkan bisa jadi akan membawa mudharat.

Dalam sistem Islam, negara akan memastikan bahwa sistem pendidikan yang ada akan berbasis akidah Islam sehingga mampu mewujudkan kepribadian Islam pada setiap peserta didik. Pola pikir Islam dan pola sikap Islam yang akan menjadi watak pada setiap individu rakyat, terutama para peserta didik. Perintah Islam untuk menundukkan pandangan, mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah bagi wanita dengan jilbab dan kerudung, larangan safar bagi wanita, larangan berkhalwa, terpisahnya jamaah laki dan perempuan serta menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya yang bersifat umum bukan khusus adalah aturan-aturan yang akan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan seks bebas. Wallahu a'lam bi ash shawab. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)