Simpan Daun Ganja di Kotak Sepatu, Pria Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar

datariau.com
1.322 view
Simpan Daun Ganja di Kotak Sepatu, Pria Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar

TAPUNG, datariau.com - Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti berat 7 ons, Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku adalah TS (23) warga Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Perkutut Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas koper warna coklat, plastik warna putih, 10 plastik obat warna biru, kotak sepatu merk Seymor warna coklat yang di dalamnya berisikan daun ganja kering beserta tangkai daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna putih dan kantong asoy warna hitam berisikan daun ganja kering dan Handphone Merk Oppo Reno 6.

Penangkapan ini berawal ketika Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat, di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Perkutut Garuda Sakti KM 16 Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan Nainggolan SH melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal IPDA Andi Azhari SH dan anggota Opsnal sekira pukul 11.00 Wib sampai di lokasi di dalam sebuah rumah melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk.

Kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran pelaku ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolres Tapung Kompol Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan, bahwa pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang akan siap untuk dijual.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif mengandung Methamphetamine. Tersangka kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ihut. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)