Sehari Bebas Dari Penjara, Pria Bejat Perkosa Putri Kandung

datariau.com
1.455 view
Sehari Bebas Dari Penjara, Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
Foto: Sindonews.com
Tersangka pemerkosaan anak kandung usai diringkus anggota Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif

"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor," terang Ardyan.


Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Source: Sindonews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)