Sehari Bebas Dari Penjara, Pria Bejat Perkosa Putri Kandung

datariau.com
1.454 view
Sehari Bebas Dari Penjara, Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
Foto: Sindonews.com
Tersangka pemerkosaan anak kandung usai diringkus anggota Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif

DATARIAU.COM - Sungguh bejat kelakuan AH (51) warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Baru sehari bebas dari penjara, dia kembali dijebloskan tahanan usai memperkosa anak kandungnya, yang baru berusia 17 tahun.


"Yang bersangkutan langsung diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yuda Setyantono kepada wartawan Selasa (29/6/2021).


Sejumlah alat bukti disita petugas. Yakni mulai baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.


AH sebelumnya dipenjara atas kasus peredaran narkoba. Sehari setelah bebas, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah ibunya. Pelaku dan istrinya telah berpisah. Sejak meringkuk dalam penjara pelaku juga jarang bertemu putri kandungnya.


Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih-bersih rumah," terang Ardyan.


Sekitar pukul 21.00 WIB. Karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban berhasil disetubuhi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)