Sedang Asik Bermain Bersama Teman, Gadis 10 Tahun di Kampar Dinodai Pria Paruh Baya

datariau.com
1.401 view
Sedang Asik Bermain Bersama Teman, Gadis 10 Tahun di Kampar Dinodai Pria Paruh Baya

"Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Ia menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)