KAMPAR KIRI TENGAH, datariau.com - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar Kampar Kiri Hilir, pria berusia 43 tahun itu tega menodai gadis kecil usia 10 tahun.
Pelaku MU (43) warga Kampar Kiri Hilir, pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada Ahad yang tanggal tidak diingat lagi di bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Ia melakukan perbuatannya di kamar tidur rumahnya.
Barang bukti yang diamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Ibu korban S (42) dan korban N (10).
Kejadian ini berawal pada hari dan tanggal tidak diingat lagi, di bulan Februari 2023, sewaktu ibu korban mencuci pakaian korban, kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.
Awalnya ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku.
Setelah itu malamnya ibu menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku, lalu korban bercerita sewaktu korban bermain bersama teman-temannya di samping rumah pelaku, tiba-tiba datang pelaku memegang tangan korban.
Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu dibawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar, setelah itu pelaku menidurkan korban di ranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.
Setelah itu, pelaku berkata kepada korban "Kalau disebar sebar kena pukul" sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang ke rumah.
Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku sempat mengetahui kalau dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi, dan langsung melarikan diri.
Kemudian pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH.