Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Bermuatan 25 Kubik Kayu Ilegal

datariau.com
1.316 view
Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Bermuatan 25 Kubik Kayu Ilegal

MERANTI, datariau.com - Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Senin (16/5/2022) malam, menangkap satu unit kapal motor tanpa nama yangsedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal logging (ilog) sebanyak lebih kurang 25 kubik.

Kayu hasil ilog jenis Meranti campuran tersebut akan diperjualbelikan keKecamatan Meral Kabupaten, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat AKP Yosi Marlius SSos, Kamis (19/5/2022), membenarkan adanya penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil ilog tersebut.

Ia menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Selanjutnya, Kasat Polairud langsung memerintahkan personil yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Abdul Roni SH dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba SE MH, untuk melakukan patroli disekitar perairan Dorak.

Dari hasil pantauan diperairan tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari sungai Lukun dengan haluan mengarah ke perairan Dorak. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mencegat kapal itu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah berhasil dikejar, tim langsung memeriksanya. Ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Yosi.

Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Kemudian MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang berperan sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berperan sebagai ABK.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)