SMM PANEL INDO

Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 59 Gelar Sosialisasi Hukum Agraria Pertanahan di Kampung Sungai Kayu Ara, Bahas Hukum Waris Islam hingga Sengketa Tanah

datariau.com
143 view
Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 59 Gelar Sosialisasi Hukum Agraria Pertanahan di Kampung Sungai Kayu Ara, Bahas Hukum Waris Islam hingga Sengketa Tanah
Foto: Ist.
Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 59 menggelar Penyuluhan Hukum Agraria Pertanahan di Balai Desa Kampung Sungai Kayu Ara, Selasa (28/7/2026).

SIAK, datariau.com - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Kelompok 59 menggelar Penyuluhan Hukum Agraria Pertanahan di Balai Desa Kampung Sungai Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Aksar, S.H., M.H., dan diikuti oleh masyarakat Kampung Sungai Kayu Ara. Penyuluhan menjadi salah satu program kerja KKN UMRI Kelompok 59 dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai persoalan warisan dan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara serta berbagai aspek hukum yang berkaitan langsung dengan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dalam pemaparannya, Aksar, S.H., M.H., terlebih dahulu menjelaskan mengenai hukum waris Islam. Materi yang disampaikan mencakup sebab-sebab seseorang dapat mewarisi, golongan yang berhak menerima warisan, hingga berbagai hal yang dapat menjadi penghalang seseorang memperoleh hak waris.

Pemahaman mengenai hukum waris dinilai penting agar masyarakat memiliki dasar pengetahuan dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta peninggalan keluarga. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pembagian warisan diharapkan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Setelah membahas hukum waris Islam, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai hukum agraria dan pertanahan. Pembahasan ini mendapat perhatian dari masyarakat karena persoalan tanah memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan warga, mulai dari kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, hingga pengelolaan tanah.

Dalam materi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kejelasan status dan bukti kepemilikan tanah. Pengetahuan mengenai aspek hukum pertanahan diharapkan dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan batas dan kepemilikan tanah.



Penyuluhan berlangsung secara interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Antusiasme warga terlihat dari adanya diskusi dan pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman mengenai hukum, khususnya hukum waris dan pertanahan, menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

Melalui kegiatan tersebut, KKN UMRI Kelompok 59 berharap masyarakat Kampung Sungai Kayu Ara semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Kegiatan ini juga diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan secara teori, tetapi dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk lebih tertib dalam mengelola persoalan warisan dan pertanahan, sekaligus memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 59 berharap edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kampung Sungai Kayu Ara serta turut mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, harmonis, dan sadar hukum.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)