Resmi Disahkan, Berikut Rincian Aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Yessi Novriani
2.157 view
Resmi Disahkan, Berikut Rincian Aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Foto: DDTCnew.com
Konferensi pers UU HPP pada Kamis (7/10/2021).

DATARIAU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Artinya, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Dalam UU HPP diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

Yasonna mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk pengusaha UMKM, OP, dan UMKM badan.

Yasonna mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta per bulan sebelumnya membayar pajak Rp 3,4 juta setahun. Namun, melalui aturan baru ini, masyarakat dengan gaji Rp 9 juta per bulan cukup membayar pajak PPh Rp 2,7 juta per tahun.

"Kenaikan batas lapis layer tarif terendah justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapat benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," sambung Yasonna.

Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.

"Ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar. Hal ini tecermin dalam pengaturan kembali natura fringe benefit, di mana kalangan tertentu ditetapkan sebagai pajak penghasilan bagi penerimanya," pungkas Yasonna.

Berikut ini jumlah penghasilan kena pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) terbaru berdasarkan UU HPP:

-Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
-Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
-Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
-Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
-Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen. (*)


Source: Kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)