Resmi Disahkan, Berikut Rincian Aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Yessi Novriani
2.158 view
Resmi Disahkan, Berikut Rincian Aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Foto: DDTCnew.com
Konferensi pers UU HPP pada Kamis (7/10/2021).

DATARIAU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini.

Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Artinya, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Dalam UU HPP diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.

"Artinya, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)