Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

datariau.com
3.916 view
Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Ilustrasi. (Foto: detik.com)

DATARIAU.COM - Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan. Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Ahad maupun tanggal merah.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (12/10/2024), aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.

Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc.

"Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya," ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Pengulu tersebut mengatakan juga bahwa bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Ahad maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.

"Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri," sambung penghulu tersebut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)