Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

datariau.com
3.999 view
Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Ilustrasi. (Foto: detik.com)

1. Surat pengantar nikah dari desa maupun kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.

7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.

8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.

11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.

12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

13. Pas foto.

14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.

15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Source: liputan6.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)