Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

datariau.com
3.995 view
Resmi, Kemenag Larang Acara Nikah di Tanggal Merah, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Ilustrasi. (Foto: detik.com)

Tata Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA


Di era modern ini, banyak orang yang memilih untuk menunda pernikahan. Banyak faktor yang mempengaruhi keputusan ini, salah satunya adalah alasan finansial atau biaya. Biaya pernikahan yang semakin meningkat menjadi salah satu faktor penting yang membuat banyak pasangan beralih untuk menunda pernikahan mereka.

Penting untuk dipahami bahwa biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pasangan yang saling mencintai untuk menikah. Sebab kita bisa melangsungkan pernikahan dengan hampir tanpa biaya di KUA.

Jika Anda mau mewujudkan pernikahan impian Anda dengan biaya yang lebih terjangkau, memilih pernikahan di KUA bisa menjadi pilihan yang baik. Selain menghemat biaya, pernikahan di KUA juga memberikan kesan sederhana namun tetap romantis. Mengutip kanal Hot Liputan6.com berikut biaya dan persyaratannya:

Biaya Nikah di KUA saat ini cukup terjangkau dan dapat dibilang gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai biaya nikah di KUA. Jika pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Nikah


Biaya nikah di KUA gratis ini tentu menjadi kabar baik bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana dan dengan biaya terbatas. Namun, jika ingin mengadakan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya pada hari libur atau malam hari), maka pengantin perlu mempersiapkan biaya sebesar Rp600 ribu.

Pendaftaran pernikahan di KUA cukup mudah dilakukan. Pengantin cukup membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti surat keterangan lahir, kartu identitas, surat nikah dari calon wali, dan surat izin orang tua jika pengantin belum berusia 21 tahun. Setelahnya pengantin akan diwawancarai oleh petugas KUA untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memverifikasi identitas.

Sebelum mengajukan permohonan nikah di KUA, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)