Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi

datariau.com
84 view
Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi

JAKARTA, datariau.com - Mencuatnya polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menjadi perhatian berbagai kalangan. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM) meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah untuk menjaga soliditas antarpenegak hukum sekaligus memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, SH, menilai Presiden perlu segera mempertemukan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah munculnya gesekan antarinstansi penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat tidak ingin kembali menyaksikan konflik antarpenegak hukum seperti yang pernah terjadi pada polemik "Cicak versus Buaya" di masa lalu.

"Presiden RI Prabowo Subianto perlu segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak terjadi gesekan yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang kuat, maka proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Tody dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk pada prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Menurut Tody, apabila nantinya terdapat pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak meluas menjadi konflik antar institusi, baik antara kepolisian, kejaksaan maupun TNI.

"Rakyat saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi dan situasi geopolitik yang belum stabil. Jangan sampai muncul kegaduhan yang justru mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," katanya.

Baca juga:Rangkuman Lengkap: Rivalitas Memanas, Polri Geledah Lokasi ke-13, Kejaksaan Balas Sisir SPPG MBG


Sementara itu, Ketua Umum DPP FABEM Zainuddin Asryad, SIP, menyampaikan organisasinya menolak apabila terjadi konflik terbuka antar elite lembaga penegak hukum.

Menurutnya, fokus utama seluruh institusi negara seharusnya tetap pada upaya mengusut tuntas berbagai kasus korupsi besar yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami mengutuk apabila terjadi perang antar institusi ataupun perang bintang di kalangan elit penegak hukum. Presiden harus tegas, konsisten dan berani mengusut dugaan mega korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPW FABEM Sumatera Utara Rinno Hadinata meminta Kortastipidkor Polri tetap profesional dalam menangani penyidikan dugaan korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk perkara yang disebut berkaitan dengan PLTU, PT BRA dan PT OBP apabila didukung alat bukti yang cukup.

Ia juga mendorong agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain apabila ditemukan pola yang serupa berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam keterangannya, Rinno mengutip hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri di Restoran D'Clan Signature terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan barang bukti uang senilai hampir Rp60 miliar, yang terdiri atas mata uang asing berupa 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

FABEM juga menyoroti pentingnya tata kelola sektor energi nasional. Organisasi tersebut menyebut bahwa secara struktural kebijakan, regulasi dan pengawasan sektor mineral, batu bara, serta ketenagalistrikan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski demikian, FABEM menegaskan bahwa substansi utama perkara ini bukan semata mengenai siapa pihak yang diduga terlibat, melainkan bagaimana proses penegakan hukum dapat berjalan independen, tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga:BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus


Tody Ardiansyah Prabu yang juga Koordinator Nasional Masker Pragi (Masyarakat Sipil Kritis Pengawal Prabowo-Gibran) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif.

"Masyarakat sipil, akademisi, media dan organisasi masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional dan bebas dari intervensi," ujarnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)