TAMBANG, datariau.com - Pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam oleh Polsek Tambang dibantu Satreskrim Polres Kampar, Ahad (2/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku ZU alis FO (32) warga Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang menusuk korban Kurniawan Sahlendra (35) saat berada di depan rumah pelaku yang terletak di Jalan Lintas Kualu - Tanjung Kudu Dusun IV Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang.
"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam dan sakit hati karena korban selalu mencari pelaku karena mencuri tabung gas milik korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Awal mula kejadian pembunuhan ini, pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat itu orang tua korban didatangi oleh warga memberitahukan bahwa perut korban sakit, mendengar hal tersebut orang tua korban langsung ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 meter.
Setibanya di TKP, korban sudah berada di atas mobil pick up warga dalam keadaan masih sadar akan tetapi sudah mengeluarkan darah dari perut, lalu ibu korban dan adik korban naik ke mobil.
Korban dibawa ke klinik Bunda Medika Desa Kualu, akan tetapi perawat langsung menyuruh agar korban langsung dilarikan ke RS Awal Bros Panam.
Korban lalu dilarikan ke RS Awal Bros Panam akan tetapi dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban sempat berkata kepada ibunya bahwa yang melukainya adalah FO yang sebelumnya mencuri tabung gas di rumah korban.
Dengan cepat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
Usai terima laporan dari keluarga korban, unit Reskrim Polsek Tambang dibantu Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
"Kita melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kita juga memeriksa saksi-saksi dan diketahuilah siapa pelakunya," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Dengan cepat, Tim Opsnal Gabungan Polsek Tambang dan Opsnal Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang masih berada di Desa Tanjung Kudu.
Tim berangkat ke Desa Tanjung Kudu dan dengan tidak menyia-nyiakan waktu Tim langsung mengamankan pelaku yang sedang tiduran di dalam ruko.
"Pelaku kita tangkap dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau," terang Kapolsek.
Penangkapan pelaku ini atas informasi dan bantuan masyarakat dalam waktu 24 jam pelaku dapat diamankan. "Pelaku sudah melanggar Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," jelas Kapolsek.
Dari pelaku berhasil diamankan sehelai baju kaos warna merah belang berlumpuran darah milik korban, sehelai kaos warna putih milik pelaku, sehelai celana warna cokelat milik pelaku.
"Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Tambang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," tegas Marupa. (das/hum)