Polres Langsa Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu, 14 Pria Diamankan

datariau.com
95 view
Polres Langsa Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu, 14 Pria Diamankan
Foto: Edy Syarifuddin
Satresnarkoba Polres Langsa, Aceh, menyita 39,9 kilogram ganja kering dan 24,38 gram sabu dalam pengungkapan 10 kasus narkotika selama Operasi Gakkum Sarang Narkoba 2026.

Polres Langsa juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan untuk menjadi kurir, pengedar, ataupun pengguna narkotika.

Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama," demikian pesan yang disampaikan dalam upaya mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Selanjutnya, para tersangka menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, Pranata Pemberantasan BNN Kota Langsa Reza Fasha, Kasi Propam Polres Langsa Iptu Muktazillah, Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto, KBO Satresnarkoba Polres Langsa Ipda Ridwan Husin, serta Kanit I Satresnarkoba Polres Langsa Ipda Agung Nasution. (esy)

Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)