Polres Langsa Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu, 14 Pria Diamankan

datariau.com
96 view
Polres Langsa Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu, 14 Pria Diamankan
Foto: Edy Syarifuddin
Satresnarkoba Polres Langsa, Aceh, menyita 39,9 kilogram ganja kering dan 24,38 gram sabu dalam pengungkapan 10 kasus narkotika selama Operasi Gakkum Sarang Narkoba 2026.

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Aceh, menyita 39,9 kilogram ganja kering dan 24,38 gram sabu dalam pengungkapan 10 kasus narkotika selama Operasi Gakkum Sarang Narkoba 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus yang berlangsung pada 9 hingga 27 Oktober 2026 itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).

Operasi tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kerja sama antara Polres Langsa, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, serta Bea Cukai Langsa.

Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait peredaran ganja.

Kasus yang paling menonjol adalah penyitaan hampir 40 kilogram ganja di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), yang bekerja sebagai petani, dan MM (20), berstatus pelajar/mahasiswa.

Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita ganja kering dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Dalam perkara tersebut, keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/68/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.

Sembilan Kasus Sabu, 12 Orang Diamankan


Selain pengungkapan peredaran ganja, Satresnarkoba Polres Langsa juga mengungkap sembilan perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti yang dilaporkan mencapai 24,38 gram.

Secara keseluruhan, sebanyak 14 pria diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Sebanyak 12 orang terkait perkara sabu, sedangkan dua orang lainnya terkait kasus ganja.

Berdasarkan kategori peran yang disampaikan kepolisian, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

Pengungkapan kasus sabu dilakukan di sejumlah lokasi, meliputi wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota. Penindakan juga menjangkau wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Operasi Sarang Narkoba 2026


Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 sekaligus upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kegiatan itu juga merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri bertajuk "Polisi Bersama Masyarakat".

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)