Polda Riau Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas 2A Pekanbaru

datariau.com
982 view
Polda Riau Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas 2A Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu selama bulan Januari.

Dari pengungkapan tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti total 22,1 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, saat menggelar press confrence di halaman Mapolda Riau pada Kamis pagi (26/1/2023) menjelaskan, bahwa pada Jumat (6/1/2023) tim Subdit lll Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Diari, berhasil mengamankan tersangka berinisial IRF dan NIA di Perumahan Grand Bafanda, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya.

“Dari kedua tersangka IRF dan NIA, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita barang bukti 20 kg sabu yang terbungkus kantong teh cina dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi dan 1 unit sepeda motor bersama 3 unit HP yang tersimpan di dalam rumah tersebut,” ujar Kombes Sunarto.

Lanjut Kabid Humas Polda Riau tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti itu baru saja dijemput tersangka di salah satu home stay di Pekanbaru, yang diperintahkan tersangka LEO.

“Kedua tersangka ini diperintah oleh tersangka LEO yang merupakan napi lapas kelas 2A Pekanbaru melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada kurir dengan upah kerja sebesar Rp 5.000.000,” beber Kombes Sunarto.

Belum puas sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan, dan berhasil menangkap AFR di depan Masjid Baitul Insan, Parit Indah Simpang Tiga Bukit Raya.

“AFR mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput barang haram tersebut dengan sandi 21,” ungkapnya.

Selanjutnya, dikatakan Kombes Sunarto, pada Selasa 10 Januari 2023 tim opsnal Subdit lll mengamankan tersangka LEO di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru, dari tersangka turut diamankan 1 kartu debit BCA dan 1 unit HP android.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap tindak pidana sabu dengan barang bukti 1,5 Kg dengan mengamankan 3 tersangka berinisial NOP (28), ZUL (46), LID (52), pada Sabtu 7 Januari 2023.

Tersangka NOP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Tri Tunggal, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersebut, tim menemukan BB narkoba yang diketahui sebagai milik ZUL.

Lanjutnya, dini hari sekira pukul 02.30 tim berhasil menangkap Zul di sebuah hotel di Jalan Paus dan saat digeledah tim menemukan BB sabu seberat 0,89 gram di dalam kantong plastik dalam celana yang tergantung di belakang pintu hotel.

Lalu, tim menggeledah ruko milik Zul di jalan Paus, ditemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan diduga sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.

“Tiga tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda yaitu NOP sebagai kurir, ZUL sebagai kurir dan LID sebagai pengendali, modus para tersangka menyimpan BB terbungkus di dalam teh cina warna hijau dan di dalam plastik warna merah,” ungkapnya.

Pada Senin 9 Januari 2023 lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tim Ditresnarkoba Polda Riau kembali membekuk 2 tersangka tindak pidana narkoba.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka HER yang sudah menjadi target oleh tim, akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang.

“Tim melakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad, pada saat transaksi tersangka HER berhasil dibekuk dengan barang bukti 23,7 gram sabu,” sebutnya.

Selanjutnya, dari pengakuan HER pemilik barang bukti tersebut adalah JON yang sedang berada di rumahnya, di Jalan Kaswari Pekanbaru, dan tim bergerak ke TKP berhasil menangkap JON beserta barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.

Tidak sampai di situ, dikatakan Kombes Sunarto tim Ditresnarkoba Polda Riau terus mengembangkan kasus dari JON, dan mengetahui bahwa JON disuruh oleh RI alias KO untuk mengantar sabu kepada seseorang.

Tidak menunggu waktu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di jalan Riau, selanjutnya tersangka digelandang ke rumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan di rumah RI tim menemukan satu bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi kurang lebih 548,98 gram, dan 2 plastik klip berisi sabu kurang lebih 6,01 gram, dari pengakuan RI mendapat sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 Kg yang mana sebagian sudah terjual.

“Sedangkan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Seumur Hidup Ataupun Paling Lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)