Selain itu, Ditresnarkoba Polda Riau juga berhasil mengungkap tindak pidana sabu dengan barang bukti 1,5 Kg dengan mengamankan 3 tersangka berinisial NOP (28), ZUL (46), LID (52), pada Sabtu 7 Januari 2023.
Tersangka NOP ditangkap di sebuah rumah kontrakan di jalan Tri Tunggal, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Saat dilakukan penggeladahan di rumah tersebut, tim menemukan BB narkoba yang diketahui sebagai milik ZUL.
Lanjutnya, dini hari sekira pukul 02.30 tim berhasil menangkap Zul di sebuah hotel di Jalan Paus dan saat digeledah tim menemukan BB sabu seberat 0,89 gram di dalam kantong plastik dalam celana yang tergantung di belakang pintu hotel.
Lalu, tim menggeledah ruko milik Zul di jalan Paus, ditemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan diduga sabu seberat 150 gram dan 2 bungkus plastik kecil berisi 3 gram sabu.
“Tiga tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda yaitu NOP sebagai kurir, ZUL sebagai kurir dan LID sebagai pengendali, modus para tersangka menyimpan BB terbungkus di dalam teh cina warna hijau dan di dalam plastik warna merah,” ungkapnya.
Pada Senin 9 Januari 2023 lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tim Ditresnarkoba Polda Riau kembali membekuk 2 tersangka tindak pidana narkoba.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka HER yang sudah menjadi target oleh tim, akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang.
“Tim melakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad, pada saat transaksi tersangka HER berhasil dibekuk dengan barang bukti 23,7 gram sabu,” sebutnya.
Selanjutnya, dari pengakuan HER pemilik barang bukti tersebut adalah JON yang sedang berada di rumahnya, di Jalan Kaswari Pekanbaru, dan tim bergerak ke TKP berhasil menangkap JON beserta barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.
Tidak sampai di situ, dikatakan Kombes Sunarto tim Ditresnarkoba Polda Riau terus mengembangkan kasus dari JON, dan mengetahui bahwa JON disuruh oleh RI alias KO untuk mengantar sabu kepada seseorang.
Tidak menunggu waktu lama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI di jalan Riau, selanjutnya tersangka digelandang ke rumahnya di Puro Patika untuk dilakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan di rumah RI tim menemukan satu bungkus plastik teh hijau merk guanyinwang berisi kurang lebih 548,98 gram, dan 2 plastik klip berisi sabu kurang lebih 6,01 gram, dari pengakuan RI mendapat sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 Kg yang mana sebagian sudah terjual.
“Sedangkan untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati, Seumur Hidup Ataupun Paling Lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (den)