Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Datariau.com
978 view
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepasliarkan.

“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutup Iqbal. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)