Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Ketika Administrasi Mengancam Nyawa

Oleh: Siti Aminah
datariau.com
58 view
Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Ketika Administrasi Mengancam Nyawa

Merujuk pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, “Al-imamu raa’in” (pemimpin adalah pengurus), sebagai landasan konseptual bahwa negara tidak sekadar berperan sebagai regulator, melainkan sebagai pelayan yang memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat. Ia juga mengutip prinsip “laa dharara wa laa dhirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) untuk menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh menimbulkan mudarat, terlebih yang mengancam keselamatan jiwa.

Dalam kerangka tersebut, layanan kesehatan dipandang sebagai hak universal yang harus diberikan secara gratis dan berkualitas. Negara, berkewajiban menyelenggarakan pelayanan komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Bahkan, dalam literatur klasik Islam, pelayanan terhadap orang sakit--termasuk mereka yang datang sebagai tamu--diatur secara manusiawi dan penuh tanggung jawab.

Sistem ekonomi Islam menyediakan berbagai sumber pendapatan negara, seperti pengelolaan sumber daya alam dan pos-pos pemasukan syar’i lainnya, yang dapat menopang pembiayaan sektor kesehatan tanpa membebani rakyat dengan iuran. Dengan demikian, dalam naungan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaaffah, layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah tanpa perlu rasa khawatir akan pembiayaannya.

Penonaktifan 11 juta peserta PBI hendaknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Negara harus memastikan bahwa di balik setiap angka, ada manusia dengan harapan hidup yang bergantung pada kebijakan tersebut. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah sistem bukan semata pada kerapian data, melainkan pada sejauh mana ia melindungi nyawa dan martabat rakyatnya.***

Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)