Diduga Ditolak RSUD karena BPJS, Bocah 12 Tahun Meninggal di Batam

Najwa
490 view
Diduga Ditolak RSUD karena BPJS, Bocah 12 Tahun Meninggal di Batam
Foto: BITV Online

BATAM,DATARIAU.COM- BPJS Kesehatan Cabang Batam memberikan tanggapan terkait meninggalnya seorang anak peserta JKN usia 12 tahun yang diduga ditolak perawatan oleh RSUD Embung Fatimah karena menggunakan BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah menyatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Pihaknya telah menjalin koordinasi dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara keseluruhan.

Kasus ini mencuat setelah anak berinisial AOK meninggal pada Minggu (15/6/2025). Dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh RSUD Embung Fatimah viral setelah unggahan di Facebook oleh Suprapto AK, yang menyebutkan pihak rumah sakit menolak merawat AOK karena menggunakan BPJS.

Harry menjelaskan bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaian terhadap kondisi darurat dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

"Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali," ungkapnya seperti dikutip Antara.

Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Kondisi gawat darurat mencakup keadaan berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis serupa.

Harry menegaskan bahwa pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari tenaga profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya. Penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.

"BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, tetapi tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku," terangnya. Ia mengimbau seluruh peserta JKN memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai pencegahan.***

Sumber:Kompas.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)