Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Ketika Administrasi Mengancam Nyawa

Oleh: Siti Aminah
datariau.com
59 view
Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan: Ketika Administrasi Mengancam Nyawa

DATARIAU.COM - Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui BPJS Kesehatan, memunculkan gelombang kegelisahan di tengah masyarakat. Kebijakan yang didasarkan pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak Februari 2026 ini, pada satu sisi dimaksudkan untuk memperbaiki akurasi data penerima bantuan. Namun di sisi lain, dampaknya menimbulkan persoalan serius, bahkan menyentuh aspek paling mendasar: keselamatan jiwa rakyat.

Secara normatif, pembaruan data sosial ekonomi merupakan langkah yang sah dan bahkan diperlukan. Negara memang berkewajiban memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh mereka yang sebenarnya mampu. Akan tetapi, persoalan menjadi krusial ketika kebijakan administratif tersebut berdampak langsung pada pasien-pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan kesehatan rutin dan tidak dapat ditunda.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, mengungkapkan sedikitnya 160 pasien gagal ginjal terdampak karena status PBI mereka mendadak nonaktif. Bagi penderita gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan biasa, melainkan terapi penopang hidup (life-saving therapy). Penundaan satu kali saja dapat berisiko fatal, apalagi jika harus terhenti akibat kendala administratif. (Surya.co.id)

Inilah titik paling mengkhawatirkan dari kebijakan ini: ketika pembaruan data yang bersifat administratif justru berujung pada terhambatnya akses layanan kesehatan yang esensial. Dalam konteks ini, negara seolah hadir sebagai regulator yang menata angka-angka, tetapi abai pada realitas manusia yang berada di balik data tersebut.

Kebijakan ini berpotensi membahayakan nyawa, khususnya bagi penderita penyakit kronis. Meski secara formal tersedia mekanisme pengajuan komplain untuk reaktivasi kepesertaan, prosesnya tidak selalu mudah dan cepat. Sebagian warga bahkan terhambat karena terdata masuk dalam desil 6 kelompok yang dianggap lebih sejahtera padahal kondisi riilnya masih jauh dari kata mampu. Di sisi lain, ditemukan pula kasus peserta mandiri yang justru tercatat sebagai PBI. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada validitas dan integrasi data lintas sektor.

Masalah ini memperlihatkan betapa rentannya sistem jaminan kesehatan ketika bergantung pada klasifikasi ekonomi yang tidak sepenuhnya presisi. Realitas kemiskinan di lapangan sering kali tidak sesederhana pembagian desil. Ada masyarakat yang secara administratif tampak “naik kelas”, tetapi secara faktual masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, termasuk biaya kesehatan.

Kesehatan pada hakikatnya adalah hak dasar setiap warga negara. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan dasar terutama bagi kelompok rentan harus ditinjau secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan sekadar efisiensi anggaran.

Kritik yang lebih mendasar kemudian diarahkan pada paradigma sistem yang menempatkan kesehatan dalam kerangka pembiayaan berbasis iuran. Dalam sistem saat ini, akses layanan sangat bergantung pada status kepesertaan dan kemampuan membayar. Negara memang memberikan subsidi melalui skema PBI, tetapi jumlahnya dibatasi sesuai kemampuan anggaran. Artinya, terdapat batas fiskal yang menentukan siapa yang ditanggung dan siapa yang tidak.

Sebagian kalangan memandang pendekatan ini sebagai konsekuensi dari model tata kelola negara modern yang bercorak kapitalistik, di mana negara lebih berperan sebagai regulator ketimbang pengurus langsung seluruh kebutuhan rakyat. Dalam kerangka tersebut, kesehatan dapat bergeser dari hak universal menjadi layanan yang aksesnya sangat ditentukan oleh skema pembiayaan.

Sebaliknya layanan kesehatan yang diskriminatif tidak akan muncul dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaaffah). Dalam pandangannya, Islam meletakkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu, termasuk kesehatan, tanpa membedakan latar belakang agama, status sosial, maupun wilayah tempat tinggal.

Tag:BPJS
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)