7,3 Juta Kartu BPJS Gratis Dinonaktifkan Mulai 1 Juni! Ini Alasannya

Najwa
557 view
7,3 Juta Kartu BPJS Gratis Dinonaktifkan Mulai 1 Juni! Ini Alasannya
Foto: Radartasik.id

DATARIAU.COM- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan menjelaskan keputusan tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial.

Keputusan penonaktifan ini mengacu pada SK Mensos No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kata Ghufron usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa.

Ghufron menjelaskan tiga syarat yang perlu dipenuhi peserta PBI JKN agar kepesertaannya kembali aktif. Syarat pertama yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025. "Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin, yang ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif," ujar dia.

Jika peserta tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, individu yang bersangkutan tidak dianggap masuk dalam PBI JKN sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri. "Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.

Menurut Ghufron, jumlah peserta yang nonaktif tidak akan mempengaruhi alokasi PBI JKN dari negara yakni sekitar Rp96,8 juta. "Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya. Oleh karena itu, Ghufron menyarankan agar peserta JKN aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi sehingga mendapat informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.

Sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera. "Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera," kata Mensos.

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN. "Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu," ujar Saifullah Yusuf.***

Sumber:Liputan6.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)