DATARIAU.COM- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali
Ghufron Mukti menanggapi penonaktifan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat peralihan ke Data Tunggal Sosial
Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan menjelaskan keputusan tersebut berlandaskan
Surat Keputusan Menteri Sosial.
Keputusan
penonaktifan ini mengacu pada SK Mensos No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi
Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN). "Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan
peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan
itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial
setempat," kata Ghufron usai acara penandatanganan kerja sama bersama
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa.
Ghufron
menjelaskan tiga syarat yang perlu dipenuhi peserta PBI JKN agar kepesertaannya
kembali aktif. Syarat pertama yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025.
"Kedua, setelah diverifikasi (pemerintah daerah setempat/Kementerian
Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin, yang ketiga, apabila memang
yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat
darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif," ujar dia.
Jika peserta
tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, individu yang bersangkutan tidak
dianggap masuk dalam PBI JKN sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai
oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri. "Jadi, bukan berarti
kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah
tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan
karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah
itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan
berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ
(pemda) terus langsung diaktifkan kembali," tuturnya.
Menurut Ghufron,
jumlah peserta yang nonaktif tidak akan mempengaruhi alokasi PBI JKN dari
negara yakni sekitar Rp96,8 juta. "Itu diganti dengan yang baru. Orangnya
bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta
yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya. Oleh karena
itu, Ghufron menyarankan agar peserta JKN aktif mengecek status kepesertaan
BPJS Kesehatan melalui aplikasi sehingga mendapat informasi terbaru dan
mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.
Sebelumnya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN
dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
"Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari
usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3
juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah
sejahtera," kata Mensos.
Mensos menegaskan
kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan
langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data
DTSEN. "Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan
berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,"
ujar Saifullah Yusuf.***
Sumber:Liputan6.com