Penjambret Sadis di Jalan Arjuna Pekanbaru yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Diringkus Jatanras Polda Riau

Denni France
409 view
Penjambret Sadis di Jalan Arjuna Pekanbaru yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Diringkus Jatanras Polda Riau

PEKANBARU, datariau.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Resmob Jatanras Polda Riau, berhasil meringkus satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial GS alias Kancil (24), di Jalan Tambusai Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (15/5/2023) kemarin.

Dimana korban seorang perempuan berinisial TYM (28) yang di jambret tersangka GS, di jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Jumat (12/5/2023) lalu, sempat viral di media sosial dengan kondisinya pada saat itu tidak sadarkan diri.

Diketahui belakangan, korban yang sempat dirawat di RSUD Arifin Achmad, akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan di otak karena terjatuh dari sepeda motornya saat di jambret.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas atau jambret tersebut.

Dijelaskan Kombes Nandang, dari hasil penyelidikan tim Jatanras Polda Riau, diketahui keberadaan tersangka GS di Kabupaten Kampar.

“Tersangka ditangkap dirumahnya di Jalan Tambusai Desa Kualu, Kabupaten Kampar, diduga tersangka spesialis jambret di wilayah kota Pekanbaru,” kata Kabid Humas Kombes Nandang, Rabu (17/5/2023).

Kombes Nandang menambahkan, dari hasil introgasi bahwa tersangka GS alias Wan Kancil mengakui perbuatannya melakukan jambret di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dia juga merupakan residivis Curanmor, kini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolda Riau, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 KUHPidana,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)