Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun Diciduk Polsek Tambang Kampar, 14 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
1.688 view
Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun Diciduk Polsek Tambang Kampar, 14 Paket Sabu Diamankan

TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan satu orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis sabu, di Perumahan Griya Setya Nusa RT 009 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HM alias R (41) dengan amat di KTP Jalan Saudara Siak II RT 001 RW 019 Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 lembar plastik bening ukuran sedang yang berisi 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap sabu atau bong, 2 unit pipet kaca, 1 Unit Hp Merk Vivo warna gold, 1 unit toples yang berisi 1 bal plastik pembungkus sabu, 1 unit sepeda motor Honda Revo BM 3853 JV yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (10/5/2022), Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Perumahan Griya Nusa RT 009 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH, perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yaitu HM di salah satu rumah di perumahan Griya Nusa selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, HM alias R mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di perumahan Griya Nusa dan pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambang kembali melakukan peggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Aparat Desa setempat ditemukanlah 2 paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak warna pink.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)