Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun Diciduk Polsek Tambang Kampar, 14 Paket Sabu Diamankan

datariau.com
1.690 view
Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun Diciduk Polsek Tambang Kampar, 14 Paket Sabu Diamankan

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (lis)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)