Pekerjakan Anak Dibawah Umur Layani Tamu Kafe, 4 Pelaku Diringkus Polres Siak

datariau.com
1.426 view
Pekerjakan Anak Dibawah Umur Layani Tamu Kafe, 4 Pelaku Diringkus Polres Siak

SIAK, datariau.com - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di salah satu kafe Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn (46), HM (25), IM (30) dan seorang wanita berinisial M (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Ahad (28/8/2022) lalu, saat pelaku M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi U, karena diketahui M berada di Pekanbaru.

U merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.

Lalu, setelah sepakat U menghubungi M dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi tertarik ikut kerja di kafe .

"Pada Senin (29/8/2022), tersangka M menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa izin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka M dan HM mengatakan kepada korban jika nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).

Setibanya di Kuantan Sengingi, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.

"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," tutur AKBP Donal.

Terungkapnya ekspolitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka M ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.

Hingga kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang, tapi tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)