Pasal Cuti Haid dan Hamil di Perpu Hilang, Ini Jawabannya!

Ruslan
1.174 view
Pasal Cuti Haid dan Hamil di Perpu Hilang, Ini Jawabannya!

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid yang tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (cnbcindonesia)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)