Mulai 1 Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Lengkap, Cara Registrasi, dan Sanksinya

datariau.com
143 view
Mulai 1 Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah, Ini Aturan Lengkap, Cara Registrasi, dan Sanksinya
Ilustrasi. (Foto: Ayojakarta.com)

Waspadai Modus Penipuan Baru


Menjelang pemberlakuan kebijakan ini, masyarakat juga diminta mewaspadai munculnya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah maupun operator seluler.

Prof. Marihot mengingatkan masyarakat agar tidak pernah memberikan kode OTP, NIK maupun swafoto kepada pihak yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat ataupun tautan yang tidak resmi.

Komdigi menegaskan proses registrasi yang sah hanya dilakukan melalui gerai resmi operator atau aplikasi resmi operator seluler.

Pemerintah maupun operator tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan dari pihak ketiga.

Operator Terancam Sanksi Berat


Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan registrasi biometrik.

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari:

* Teguran tertulis pertama;
* Teguran tertulis kedua;
* Teguran tertulis ketiga;
* Penghentian sementara kegiatan usaha hingga maksimal satu tahun.

Sanksi tersebut dapat dikenakan terhadap sekitar 40 jenis pelanggaran, termasuk tidak menerapkan sistem Know Your Customer berbasis biometrik, tidak menyediakan layanan pengecekan nomor kepada pelanggan, maupun tidak memenuhi standar keamanan data yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap penyalahgunaan kartu SIM untuk tindak kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi di era digital.***

Sumber: tribunnews.com, cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)