DATARIAU.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM mulai hari ini, 1 Juli 2026. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, setiap masyarakat yang membeli kartu SIM baru kini diwajibkan melakukan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai syarat aktivasi nomor.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan daring (online scam), pinjaman online ilegal, perjudian online hingga kejahatan siber lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari aturan registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:Terungkap! Siasat Licik Pinjol Ilegal, 'Nyolong' NIK-KK Orang Lain
"Di Permen Nomor 7 Tahun 2026 ini terdapat empat poin penting. Pertama, penerapan Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah sehingga operator benar-benar mengetahui siapa pelanggannya," ujar Meutya dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta.
Kejahatan Digital Jadi Alasan Utama
Pemerintah menilai perubahan sistem registrasi sudah mendesak dilakukan mengingat tingginya angka penyalahgunaan nomor telepon.
Data yang dipaparkan pemerintah menunjukkan, lebih dari 30 juta panggilan penipuan (scam call) terjadi setiap bulan di Indonesia. Kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan digital tersebut diperkirakan mencapai Rp7 triliun.
Nomor telepon anonim selama ini dinilai menjadi salah satu celah terbesar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Baca juga:Lapor Pinjol, Hubungi Hotline Polri, Ini Nomornya..
Guru Besar Universitas Lancang Kuning (Unilak), Prof. Dr. Marihot Manullang, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah logis untuk memutus rantai kejahatan digital sejak awal.
Menurutnya, berbagai tindak kriminal berbasis internet selama ini banyak menggunakan kartu SIM yang identitas pemiliknya sulit diverifikasi.
"Dari perspektif perlindungan publik, verifikasi wajah merupakan langkah yang logis untuk memutus rantai kejahatan digital dari sumbernya," ujarnya.
Data Wajah Tidak Disimpan
Munculnya kewajiban biometrik sempat memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data pribadi.
Namun pemerintah menegaskan foto wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga:Maraknya Modus Penipuan SMS Hingga Pinjol Ilegal di Ponsel
Sistem hanya menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pengguna dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah proses pencocokan selesai, sistem hanya menyimpan hasil validasi identitas, bukan data wajah pelanggan.
Marihot mengatakan mekanisme tersebut telah disusun agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
"Verifikasi wajah hanya menjadi jembatan untuk memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan," katanya.
Wajib Gunakan Standar Keamanan Internasional
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan operator seluler menerapkan standar keamanan informasi internasional.
Operator harus memiliki sertifikasi ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi.
Selain itu, proses registrasi mandiri wajib menggunakan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 minimal Level 2.
Baca juga:Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Teknologi ini mampu mendeteksi apakah wajah yang dipindai benar-benar wajah manusia secara langsung, bukan foto, video, maupun rekayasa digital.
Sementara itu, tingkat akurasi pencocokan wajah dengan database Dukcapil ditetapkan minimal 95 persen.
Foto pelanggan juga harus dikirim ke sistem Dukcapil maksimal lima menit setelah proses pengambilan gambar.
Tidak Berlaku untuk Nomor Lama
Komdigi memastikan aturan baru tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelum 1 Juli 2026.
Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang maupun verifikasi wajah.
Ketentuan biometrik hanya diterapkan bagi masyarakat yang membeli kartu SIM baru setelah aturan resmi diberlakukan.
Baca juga:Anggota DPRD Pekanbaru Dukung Pembatasan Penggunaan Handphone di Lingkungan Sekolah
Marihot menilai keputusan tersebut tepat karena menghindari antrean registrasi massal serta gangguan terhadap layanan telekomunikasi yang telah digunakan ratusan juta pelanggan.
Apabila terjadi kendala saat pemindaian wajah, pemerintah juga menyediakan jalur verifikasi manual melalui Dukcapil.
Kartu Perdana Harus Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif
Selain mewajibkan verifikasi biometrik, Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur bahwa seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, wajib dipasarkan dalam kondisi belum aktif.
Nomor baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi selesai dan identitas pelanggan dinyatakan valid.
Aktivasi nomor wajib dilakukan maksimal 1 x 24 jam setelah seluruh data diverifikasi.
Baca juga:Puluhan Ribu Voucher Telkomsel di Gudang PT SIS Digondol Komplotan Pelaku Curat Diciduk Polisi, 2 DPO
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh rantai distribusi, mulai dari operator, distributor, agen, outlet hingga penjual perorangan.
Pemerintah meminta pengawasan ketat agar tidak ada lagi kartu SIM aktif yang diperjualbelikan secara bebas.
Batas Maksimal Tetap Tiga Nomor per Operator
Dalam aturan baru ini, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK pada masing-masing operator.
Artinya, satu orang masih dapat memiliki maksimal sembilan nomor apabila menggunakan tiga operator berbeda.
Menurut Marihot, pembatasan tersebut masih cukup fleksibel bagi kebutuhan masyarakat maupun pelaku UMKM, sekaligus mampu membatasi praktik penimbunan ribuan kartu SIM yang selama ini sering dimanfaatkan sindikat penipuan.
Cara Registrasi Kartu SIM Baru
Registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:
* Datang langsung ke gerai resmi operator.
* Registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator.
Baca juga:Kalahkan Starlink, Taara 100 Kali Lebih Cepat dengan Internet Berbasis Laser
Sementara pelanggan pascabayar wajib melakukan registrasi di gerai resmi.
Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan terlebih dahulu memasukkan nomor SIM ke aplikasi operator.
Setelah menerima kode OTP, pelanggan memasukkan NIK kemudian melakukan pemindaian wajah melalui kamera ponsel.
Data tersebut selanjutnya dikirim ke database Dukcapil untuk dilakukan validasi identitas.
Aturan Khusus Anak, eSIM dan Warga Negara Asing
Permen Komdigi juga mengatur mekanisme registrasi bagi kelompok tertentu.
Bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak ditambah NIK serta biometrik wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui gerai operator.
Pengguna eSIM juga wajib menggunakan NIK dan verifikasi wajah.
Sementara Warga Negara Asing (WNA) melakukan registrasi menggunakan paspor, KITAS atau KITAP dengan proses verifikasi langsung oleh petugas gerai.
Sedangkan pengungsi menggunakan identitas resmi yang diterbitkan UNHCR.
Pelanggan Berhak Cek Nomor yang Terdaftar
Pemerintah juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK miliknya.
Apabila ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin pemilik identitas, pelanggan dapat meminta operator melakukan pemblokiran.
Operator wajib memberikan pemberitahuan kepada pengguna nomor tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Apabila tidak ada respons, nomor akan dinonaktifkan secara permanen.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan melalui portal pengaduan Komdigi.
Nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib diblokir operator maksimal 1 x 24 jam setelah menerima pemberitahuan resmi.