Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana PI

datariau.com
938 view
Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana PI
Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong saat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025).

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025). Pemeriksaan Afrizal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan yang diterima oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp 551 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. "(Pemeriksaan) sebagai saksi," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang.

Zikrullah menyatakan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong saat ini masih sedang berlangsung. "Iya (masih sedang pemeriksaan)," jelas Zikrullah singkat.

Pemeriksaan Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah saat pencairan dana PI Blok Rokan ke PT SPRH rentang waktu tahun 2023-2024. Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar. Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah tentang BUMD, Afrizal Sintong selaku Pemegang Saham saat itu wajib membuktikan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menggunakan kekayaan perusahaan (PT SPRH) untuk kepentingan pribadi. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka hukum harus ditegakkan sesuai dengan fungsinya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)