Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana PI

datariau.com
982 view
Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana PI
Mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong saat tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang dikelola PT SPRH, telah naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025 lalu. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rohil yang menerima kucuran Dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Kejati Riau juga telah memanggil sejumlah pihak dalam penyidikan kasus ini. Di antaranya, mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang sudah 3 kali dipanggil, namun tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dari Kejati Riau. Pemanggilan juga telah dilakukan terhadap penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tengah mengusut penggunaan dana untuk pembelian lahan tanah seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar yang diduga terjadi penyimpangan dan diduga berada dalam kawasan hutan, dan beberapa kasus lainnya sehubungan dengan penggunaan dana PI 10% di PT. SPRH PERSERODA yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Source: Riaubisa.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)