MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012 soal Pengetatan Remisi Koruptor

Ruslan
1.158 view
MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012 soal Pengetatan Remisi Koruptor
Ilustrasi (Foto: Internet)

Eksekusi Kewenangan dari Pihak Lapas

Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Lapas. Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh Lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

"Bahwa Lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya," kata Andi.

Sedangkan, Andi menegaskan bahwa remisi akan diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu.

"Bahwa warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan," tuturnya. (*)

Source: Merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)