Lamar Kerja Diminta Lampirkan KTP dan KK: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

datariau.com
127 view
Lamar Kerja Diminta Lampirkan KTP dan KK: Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

JAKARTA, datariau.com - Kebiasaan perusahaan meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat lamaran kerja kini menjadi sorotan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP saat ini telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya sehingga secara teknis tidak lagi perlu difotokopi untuk keperluan verifikasi identitas. Pemerintah mendorong lembaga maupun perusahaan menggunakan sistem pembacaan digital melalui card reader dibanding mengumpulkan salinan fisik dokumen identitas.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena hingga saat ini banyak perusahaan masih mencantumkan syarat melampirkan fotokopi KTP dan KK dalam proses rekrutmen. Padahal, kedua dokumen tersebut memuat data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, data keluarga, hingga informasi administrasi lainnya yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:Komisi III Minta RSD Madani Jangan Persulit Masyarakat KTP Pekanbaru, Wajib Langsung Dilayani


Sejumlah pakar keamanan siber juga mengingatkan tingginya risiko kebocoran data dari dokumen identitas yang dikumpulkan saat proses lamaran kerja. Chairman CISSReC Pratama Persadha menyebut penggunaan dan penyimpanan data identitas harus berada dalam kerangka perlindungan data pribadi yang ketat. Sementara pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai fotokopi KTP sangat rentan karena sering kali tidak memiliki standar penyimpanan dan pemusnahan yang jelas.

Alfons bahkan mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan data melalui lowongan kerja palsu yang sengaja dibuat untuk mengumpulkan dokumen identitas masyarakat. Menurutnya, pelamar perlu lebih berhati-hati sebelum mengirimkan salinan KTP, KK, maupun dokumen pribadi lainnya kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya.

Secara hukum, perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam regulasi tersebut, data kependudukan termasuk NIK merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Penyalahgunaan atau penyebaran data tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:Gawat!! Data Wajib Pajak Bocor, Penipu Berusaha Meretas Ponsel Pengguna, Waspada!


Meski belum ada aturan yang secara khusus melarang perusahaan meminta dokumen identitas dalam proses rekrutmen, tren kebijakan pemerintah saat ini mengarah pada pengurangan penggunaan salinan fisik KTP dan mendorong verifikasi berbasis sistem digital yang lebih aman. Para pencari kerja disarankan hanya mengirim dokumen kepada perusahaan resmi, memastikan alamat email atau situs rekrutmen terpercaya, serta memberikan watermark pada salinan dokumen bila diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.

Di media sosial dan berbagai forum daring, kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan KTP dan KK untuk kebutuhan rekrutmen juga semakin meningkat. Sejumlah warganet mengaku lebih waspada setelah muncul berbagai kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari proses pendaftaran kerja maupun layanan digital lainnya.***

Baca juga:Digunakan Untuk Judi Online, Situs Resmi Covid-19 PeduliLindungi Akhirnya Ditutup Pemerintah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)