Kronologi Lengkap Seorang Badut di Pekanbaru Culik Siswi Disekap dan Ditiduri

datariau.com
1.526 view
Kronologi Lengkap Seorang Badut di Pekanbaru Culik Siswi Disekap dan Ditiduri

“Korban juga mengakui telah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kompol Asep.

Kapolsek Tampan Kompol Asep menambahkan, tersangka di sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)