Kronologi Lengkap Seorang Badut di Pekanbaru Culik Siswi Disekap dan Ditiduri

datariau.com
1.527 view
Kronologi Lengkap Seorang Badut di Pekanbaru Culik Siswi Disekap dan Ditiduri

PEKANBARU, datariau.com - Seorang pria berinisial YL (30) berprofesi sebagai badut di Kota Pekanbaru, ditangkap Polsek Tampan, karena diduga melakukan tindak pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur usia 15 tahun.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Rabu pagi (3/5/2023) saat korban berangkat dari rumah pergi ke sekolahnya di jalan Nelayan Rumbai Pekanbaru.

Namun hingga pukul 14.00 Wib, korban yang masih berpakaian sekolah tersebut tidak pulang ke rumahnya, melainkan pergi tanpa izin kedua orangtuanya menemui seorang laki-laki, yaitu tersangka YL di depan RS Eka Hospital, jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

“Korban tidak pulang ke rumah, orangtua dan keluarga berusaha mencari korban dengan mendatangi sekolahnya, namun pihak sekolah mengatakan bahwa korban sudah pulang sekolah,” ujar Kapolsek Kompol Asep Rahmat, Jumat (12/5/2023).

Dikatakan Kompol Asep, pihak keluarga pada saat itu sudah beberapa hari mencari korban dan tidak ditemukan, namun orangtua korban berusaha membuka Handphone (HP) milik korban dan didapatilah isi chatingan antara korban dan tersangka.

Berdasarkan chat serta foto profil tersangka, orangtua korban melacak dan mencari, diketahuilah tersangka bekerja sebagai badut.

“Pihak keluarga menemui tersangka di trafick light (lampu merah) jalan Arifin Ahmad, namun tersangka berusaha kabur dan dilakukan pengejaran sehingga tersangka dapat ditangkap,” tutur Kompol Asep.

Menurut pengakuan tersangka YL, disebutkan Kapolsek Kompol Asep, tersangka mengurung korban di kamarnya dan menguncinya dari luar menggunakan rantai gembok agar korban tidak bisa melarikan diri.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya,” beber Kompol Asep.

Sementara korban membenarkan bahwa dirinya disekap dan dikurung di rumah kontrakan pelaku.

“Dari pengakuan korban membenarkan dirinya disekap dan dikurung, di rumah kontrakan tersangka YL yang berada di jalan Seroja, Kecamatan Binawidya, sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 7 Mei 2023,” ungkap mantan Kapolsek Dumai Barat tersebut.

Tidak hanya disekap, tersangka juga menyetubuhi korban layaknya suami istri, sebanyak lima kali di kontrakannya.

“Korban juga mengakui telah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kompol Asep.

Kapolsek Tampan Kompol Asep menambahkan, tersangka di sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)