KPK Prioritaskan Pengusutan Perkara OTT

Ruslan
1.022 view
KPK Prioritaskan Pengusutan Perkara OTT
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

DATARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk mengurus perkara baru dan lama. Namun, perkara operasi tangkap tangan (OTT) bakal menjadi prioritas.

"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas ketika dia sudah melakukan penahanan argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap) dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Karyoto mengatakan perkara hasil OTT berbeda dengan perkara biasa. Pasalnya, perkara hasil OTT proses penyelidikan dan penyidikannya hanya selisih 24 jam. Setelahnya, tersangka ditahan.

Karyoto menyebut penanganan perkara lama bergantung dari jumlah OTT. KPK mesti mengorbankan pengusutan perkara lama.

"Kalau nanti OTT tidak banyak ya akan bisa smooth, tapi kalau OTT banyak tetap," tutur Karyoto.

KPK mengelar empat OTT pada Januari 2022. Terakhir, KPK menangkap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terkait dugaan suap penanganan perkara.

KPK mengubah istilah OTT menjadi tangkap tangan. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan kata operasi dihapus merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal 'tertangkap tangan'.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. (*)

Source: medcom.id

Tag:KPKOTT
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)