Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

datariau.com
1.970 view
Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Gambar: Cakaplah.com
Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).

Dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019.

Abdimas memanggil Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 kelurahan.

Dana itu diterima dari kelurahan Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp 543.645.920 diserahkan kepada Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya.

Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi oleh Abdimas.

Sebesar Rp 185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp 40.838.000, pembayaran snack Rp 14,9 juta, pembayaran baliho Rp 2,7 juta.

Edo diancam dipindah ke Kalimantan jika tak mengikuti perintah Abdimas.

Sementara sisa uang Rp 300.207.920 untuk Abdimas.

"Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp 493.486.858," tutur JPU.

Source: Cakaplah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)