Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

datariau.com
1.972 view
Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Gambar: Cakaplah.com
Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMB-RW.

Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan.

Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW, terdakwa juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.

Ia memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Saat itu ada beberapa lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMB-RW dan kegiatan pembangunan sarana, prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa.

Seharusnya lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut.

Saat itu, Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Setelah itu, Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMB-RW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," tutur JPU.

Sekitar Juli 2019, Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya.

Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp 567.894.945.

Perincian dana itu, Rp 140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp 7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp 54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp 366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)