Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

datariau.com
1.973 view
Korupsi, Oknum Lurah Terbaik Nasional di Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Gambar: Cakaplah.com
Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).

PEKANBARU, datariau.com - Seorang Lurah di Kota Pekanbaru Abdimas Syahfitrah divonis pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Mahyudin menyatakan mantan Camat Tenayan Raya itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abdimas Syahfitrah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun," ujar Mahyudin dalam persidangan, Senin (12/7/2021).

Majelis Hakim juga menghukum Abdimas yang pernah menjadi lurah terbaik tingkat nasional tersebut untuk membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

"Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdekat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti kurungan 1 tahun penjara," tegas Majelis Hakim.

Atas putusan itu, Abdimas yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntutan Umum (JPU). "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, tim JPU Nuraini Lubis, Dewi Sinta dan Lusi Damora menuntut Abdimas dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Dia didenda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

JPU juga menghukum Abdimas membayar uang pengganti Rp 493.486.858 atau subsider 1 tahun penjara.

Hanya saja, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB-RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya.

Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019.

Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan.

Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

"Terdakwa memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada terdakwa," ujar JPU.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan.

"Para lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara)," kata JPU.

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMB-RW.

Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan.

Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW, terdakwa juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya.

Ia memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Saat itu ada beberapa lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMB-RW dan kegiatan pembangunan sarana, prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa.

Seharusnya lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut.

Saat itu, Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Setelah itu, Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMB-RW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," tutur JPU.

Sekitar Juli 2019, Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya.

Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp 567.894.945.

Perincian dana itu, Rp 140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp 7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp 54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp 366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

Dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019.

Abdimas memanggil Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 kelurahan.

Dana itu diterima dari kelurahan Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp 543.645.920 diserahkan kepada Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya.

Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi oleh Abdimas.

Sebesar Rp 185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp 40.838.000, pembayaran snack Rp 14,9 juta, pembayaran baliho Rp 2,7 juta.

Edo diancam dipindah ke Kalimantan jika tak mengikuti perintah Abdimas.

Sementara sisa uang Rp 300.207.920 untuk Abdimas.

"Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp 493.486.858," tutur JPU.

Source: Cakaplah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)