Joman Laporkan Ubedillah Badrun, LBH JKT: Pelapor Tak Boleh Dipidana!

Ruslan
1.152 view
Joman Laporkan Ubedillah Badrun, LBH JKT: Pelapor Tak Boleh Dipidana!

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. (*)

Source: law-justice.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)