Unit Reskrim Polsek Sei Apit Tangkap Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Bawah Umur

Hermansyah
1.063 view
Unit Reskrim Polsek Sei Apit Tangkap Pria Diduga Lakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Bawah Umur
Diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Sungai Apit.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Sungai Apit AKP JA Purba SH melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Apit tangkap diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Sungai Apit, Siak pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diketahui berinisial RS oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP JA Purba SH mengatakan pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya, di Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit sekira pukul 18.00 WIB.

"Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Inisial RS dilaporkan yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun," kata Kapolsek Sungai Apit.

Kapolsek Sungai Apit AKP JA Purba SH menjelaskan pada Jum'at (30/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban hendak berangkat menuju pelabuhan Tanjung Buton. Dan ibu korban inisial R pun meminta tolong kepada RS mengantarkan suami dan mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengar nama RS yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, lalu korban dengan sebut saja Bunga (7), langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan, "Bunga tidak mau ikut kalau ada inisial RS.

Akhirnya ibu korban pun heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak mengantarkan suaminya. Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban.

"Kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok Bunga takut sama om RS," lalu korban menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.

Dikatakan AKP JA Purba SH setelah perbuatan tersebut, saudara RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya. Lalu, pelaku membawa korban ke warung untuk membelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.

"Setelah kejadian itu, hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama diduga pelaku yakni inisial RS," ucap Kapolsek Sungai Apit AKP JA Purba SH.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)